Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Pelatihan Dasar I
PENDIDIKAN PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL: DASAR 1 (BATCH I) Indonesia Jentera School of Law […]
Mata Kuliah Pengembangan
Kemampuan Akademik didesain untuk menjadi jembatan antara kehidupan
sekolah dengan kehidupan di dunia perkuliahan dengan mengenalkan
berbagai kemampuan dasar bagi mahasiswa agar dapat menjalani kehidupan
akademik selama mereka menuntut ilmu di STHI Jentera dan seterusnya.
Untuk
itu, mata kuliah ini akan diselenggarakan secara intensif selama tujuh
hari awal dalam semester pertama. Selanjutnya, mahasiswa akan ditugaskan
untuk mempraktikkan kemampuan-kemampuan dasar yang didapatkan dalam
mata kuliah ini dalam berbagai mata kuliah selama semester pertama.
Hasil praktek ini kemudian akan disampaikan pada akhir semester pertama
sebagai salah satu bahan penelitian mata kuliah.
Mata kuliah
Pengembangan Kemampuan Akademik membahas budaya dan etika akademik,
pilihan-pilihan cara belajar yang efektif, dasar-dasar komunikasi,
kemampuan berpikir kritis, dasar-dasar penelitian, dasar-dasar penulisan
akademik, dan kemampuan presentasi efektif.
Status: mata kuliah wajib
SKS: 4
Jadwal: Intensif pada awal tahun akademik, setiap hari selama 7 (tujuh) hari dari jam 09.00 – 15.30
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar bagi mahasiswa dalam mempelajari sistem hukum Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar dalam mata kuliah ini dibahas mengenai pengertian-pengertian dasar, asas, norma, kaedah sosial dan kaedah hukum serta penggolongan cabang ilmu hukum.
Hal lain yang juga menjadi pokok bahasan dalam mata kuliah ini adalah tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mencakup hukum publik dan hukum privat dari perangkat-perangkat pendukungnya.
Kuliah
ini membahas tentang bagaimana hukum lahir, tumbuh dan bekerja, dalam
konteks masyarakat Indonesia yang plural, sejak pra kolonial hingga
di era globalisasi. Perkuliahan disampaikan melalui pembahasan
tentang istilah, konsep, teori tentang masyarakat dan hukum, serta
aplikasinya dalam kasus-kasus di berbagai isu dalam wilayah Hukum
Islam, Hukum Adat, dan Hukum Transnasional.
Mata kuliah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam memahami hakikat negara serta
keterkaitan negara dan hukum, untuk kemudian dapat memahami
legitimasi negara untuk membentuk hukum untuk mengatur warga,
wilayah, maupun hubungan antarwarga.
Status: mata kuliah wajib
SKS: 3
Jadwal: semester gasal, Selasa 09.00-11.30
Mata kuliah Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, untuk dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law,” yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.
Status: mata kuliah wajib.
SKS: 4
Jadwal: semester genap, Selasa 09.00-12.35
Penalaran hukum merupakan cara untuk menerapkan hukum dan menyusun
argumentasi yang logis dalam memahami fakta-fakta dari segi hukum. Memahami penalaran
hukum dengan baik menjadi syarat penting untuk bisa memahami bagaimana
hukum bekerja. Pemahaman mengenai penalaran hukum diperlukan agar ada
pondasi yang kokoh untuk dapat mempelajari topik-topik lainnya dalam
ilmu hukum.
Status: Mata kuliah wajib
SKS: 3
Jadwal: semester genap, Kamis 13.00-15.30
Mata kuliah Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, untuk dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law,” yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.
Status: mata kuliah wajib.
SKS: 4
Jadwal: semester genap, Selasa 09.00-12.35
Penalaran hukum merupakan cara untuk menerapkan hukum dan menyusun
argumentasi yang logis dalam memahami fakta-fakta dari segi hukum. Memahami penalaran
hukum dengan baik menjadi syarat penting untuk bisa memahami bagaimana
hukum bekerja. Pemahaman mengenai penalaran hukum diperlukan agar ada
pondasi yang kokoh untuk dapat mempelajari topik-topik lainnya dalam
ilmu hukum.
Status: Mata kuliah wajib
SKS: 3
Jadwal: semester genap, Kamis 13.00-15.30
Mata Kuliah Pengembangan
Kemampuan Akademik didesain untuk menjadi jembatan antara kehidupan
sekolah dengan kehidupan di dunia perkuliahan dengan mengenalkan
berbagai kemampuan dasar bagi mahasiswa agar dapat menjalani kehidupan
akademik selama mereka menuntut ilmu di STHI Jentera dan seterusnya.
Untuk
itu, mata kuliah ini akan diselenggarakan secara intensif selama tujuh
hari awal dalam semester pertama. Selanjutnya, mahasiswa akan ditugaskan
untuk mempraktikkan kemampuan-kemampuan dasar yang didapatkan dalam
mata kuliah ini dalam berbagai mata kuliah selama semester pertama.
Hasil praktek ini kemudian akan disampaikan pada akhir semester pertama
sebagai salah satu bahan penelitian mata kuliah.
Mata kuliah
Pengembangan Kemampuan Akademik membahas budaya dan etika akademik,
pilihan-pilihan cara belajar yang efektif, dasar-dasar komunikasi,
kemampuan berpikir kritis, dasar-dasar penelitian, dasar-dasar penulisan
akademik, dan kemampuan presentasi efektif.
Status: mata kuliah wajib
SKS: 4
Jadwal: Intensif pada awal tahun akademik, setiap hari selama 7 (tujuh) hari dari jam 09.00 – 15.30
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar bagi mahasiswa dalam mempelajari sistem hukum Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar dalam mata kuliah ini dibahas mengenai pengertian-pengertian dasar, asas, norma, kaedah sosial dan kaedah hukum serta penggolongan cabang ilmu hukum.
Hal lain yang juga menjadi pokok bahasan dalam mata kuliah ini adalah tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mencakup hukum publik dan hukum privat dari perangkat-perangkat pendukungnya.
Kuliah
ini membahas tentang bagaimana hukum lahir, tumbuh dan bekerja, dalam
konteks masyarakat Indonesia yang plural, sejak pra kolonial hingga
di era globalisasi. Perkuliahan disampaikan melalui pembahasan
tentang istilah, konsep, teori tentang masyarakat dan hukum, serta
aplikasinya dalam kasus-kasus di berbagai isu dalam wilayah Hukum
Islam, Hukum Adat, dan Hukum Transnasional.
Mata kuliah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam memahami hakikat negara serta
keterkaitan negara dan hukum, untuk kemudian dapat memahami
legitimasi negara untuk membentuk hukum untuk mengatur warga,
wilayah, maupun hubungan antarwarga.
Status: mata kuliah wajib
SKS: 3
Jadwal: semester gasal, Selasa 09.00-11.30